Dijelaskan Suhendro, penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Maret 2024, hingga 7 April 2024.

Untuk Kadis Pariwisata Minahasa kata Suhendro, Beliau dijerat tersangka karena saat proyek mega korupsi ini terjadi, dia menjabat Sekretaris Dewan Kabupaten Minahasa. “Yang bersangkutan merupakan pengguna anggaran pada Sekretariat Dewan Kabupaten Minahasa. 

Sementara tersangka EP, selaku orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa,” sebut Suhendro.

Oleh karena itu begitu DK dan EP dijadikan tersangka, penyidik ​​Pidsus merampungkan semua proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp1.573.138.733 dari total pagu anggaran sebesar Rp.2.334.858.364.

“Lanjut Suhendro, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti, dan berdasarkan laporan hasil audit pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa nomor: 03/LHA.PKKN/IDK-MIN/III-2024 tanggal 15 Maret 2024, dan juga keterangan Saksi-saksi yang sudah diperiksa,” lanjut Suhendro.