“Tindakan-tindakan yang melanggar aturan ini harus dihentikan.

Kami meminta agar Kapolri dan Presiden Jokowi segera mencopot oknum-oknum yang terlibat,” lanjut Santrawan dengan penuh harap.

Sebagai langkah awal, tim kuasa hukum Lilis Suryani berencana melaporkan dugaan tindak pidana serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak berwenang ke Polda Sulut pada Senin (12/8/2024).

Selanjutnya, laporan ini akan dibawa ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI di Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Thamsil, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim media melalui pesan singkat.

[**/ARP]