“Proses ini jelas cacat hukum. Penyitaan kembali dilakukan tanpa melalui prosedur yang seharusnya, bahkan bukan dalam kondisi tertangkap tangan,” tambah Santrawan.

Hanafi Saleh, salah satu kuasa hukum lainnya, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut merupakan bentuk kezaliman terhadap klien mereka.

“Setelah putusan praperadilan, seharusnya nama baik klien kami dipulihkan, bukan malah disita lagi barang buktinya,” ujarnya.

Tim kuasa hukum berharap agar Mabes Polri dan Komisi III DPR RI memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

Mereka juga menuntut tindakan tegas dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan yang dianggap melanggar hukum ini.