JAKARTA|PRONEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow dengan tegas membantah tuduhan pelanggaran administrasi terkait pencalonan calon bupati nomor urut 2, Yusra Alhabsyi, dalam Pilkada 2025.
Gugatan diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Sukron Mamonto-Refly Stenly Ombuh, yang menilai Yusra belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Sulawesi Utara periode 2019-2024 dan 2024-2029.
Dalam persidangan perkara Nomor 46/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/1/2025), kuasa hukum Termohon, Arif Suherman, menjelaskan bahwa Yusra Alhabsyi telah menyerahkan surat pengunduran diri pada 27 Agustus 2024, sehari sebelum pendaftarannya sebagai calon bupati.
Dokumen tersebut juga telah diklarifikasi oleh KPU ke Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
“Pengunduran diri tersebut telah diproses oleh Kemendagri, dan seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Bahkan, surat pemberitahuan pengunduran diri juga telah diunggah dalam Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA) pada saat pendaftaran,” ujar Arif di hadapan panel hakim MK yang dipimpin Arief Hidayat.
Pasangan calon nomor urut 2, Yusra Alhabsyi-Dony Lumenta, sebagai Pihak Terkait, turut menegaskan bahwa semua proses administrasi pencalonan mereka telah memenuhi ketentuan.
Kuasa hukum mereka, Irfan Pakaya, membantah klaim Pemohon bahwa Yusra Alhabsyi hadir dalam pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029.
“Semua dokumen yang diperlukan, termasuk persetujuan pengunduran diri, telah disahkan oleh Kemendagri sebelum pendaftaran pasangan calon,” tegas Irfan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, Radikal Mokodompit, menambahkan bahwa pihaknya telah memastikan kelengkapan dokumen Yusra Alhabsyi dan tidak menemukan masalah pada saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
“Kami sudah mengeluarkan surat imbauan pada KPU dan menilai persyaratan calon sudah terpenuhi sesuai regulasi,” ujar Radikal.
Namun, Pemohon tetap menilai KPU Kabupaten Bolaang Mongondow telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Gugatan ini menambah dinamika dalam Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow yang berlangsung sengit.
Sidang lanjutan terkait perkara ini akan dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan untuk memeriksa alat bukti tambahan yang diajukan kedua belah pihak.
[**/ML]