PRONEWS|JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di tanah air.
Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo periode 2021-2024.
Kedua tersangka itu adalah Karna Suandi (KS), Bupati Situbondo, dan
Eko Prionggo (EPJ), Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Penahanan terhadap KS dan EPJ dilakukan untuk 20 hari pertama, mulai 21 Januari hingga 9 Februari 2025. Keduanya kini mendekam di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Kasus ini bermula pada 2021 ketika Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman dana PEN untuk sejumlah proyek konstruksi di Dinas PUPP.
Namun, hingga 2022, penggunaan dana PEN dibatalkan dan Pemkab Situbondo menggantinya dengan dana alokasi khusus (DAK) untuk proyek yang sama. KPK kini tengah menelusuri jejak dana PEN yang seharusnya digunakan.
Selain itu, KS dan EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang lelang proyek di Dinas PUPP. Modus operandi mereka melibatkan permintaan “uang investasi” kepada calon rekanan sebesar 10% dari nilai proyek. Selanjutnya, EPJ, atas perintah KS, mengatur pemenang tender dan meminta fee sebesar 7,5% dari nilai proyek kepada rekanan yang berhasil mendapatkan dana pencairan pekerjaan.
Dari praktik korupsi tersebut, KS diketahui menerima setidaknya Rp5,75 miliar, sementara EPJ mengantongi sekitar Rp811 juta.
KPK menduga KS dan EPJ melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal-pasal yang disangkakan meliputi Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah nyata untuk menegakkan integritas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya dana PEN yang sejatinya bertujuan membantu pemulihan ekonomi masyarakat pascapandemi COVID-19.
“Kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dana publik, termasuk pejabat daerah.
Kami akan terus menggali lebih dalam hingga kasus ini sepenuhnya terungkap,” ujar salah satu pimpinan KPK.
[**/ARP]