JAKARTA|ProNews- Mantan Gubernur Papua dua periode Lukas Enembe meninggal dunia di usianya yang ke-56 tahun.
Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Letnan Jenderal TNI dr. A. Budi Sulistya membenarkan kabar duka tersebut.
“Benar. Pukul 10.45 WIB,” kata Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat RSPAD, kepada Wartawan Selasa (26/12).
Sebelumnya, Lukas Enembe disebut memiliki riwayat penyakit komplikasi ginjal, paru-paru dan stroke. Hal tersebut pernah disampaikan Petru Bala Pattyona saat Lukas akan dimintai keterangan oleh KPK, beberapa waktu silam.
Lukas Enembe adalah politikus yang lahir di Tolikara pada 27 Juli 1967. Dia mulai menjadi kepala daerah ketika menjadi Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya berpasangan dengan Eliezer Renmaur di periode 2001-2006. Kariernya berlanjut menjadi Bupati Puncak Jaya pada 2007 hingga 2012.
Lukas Enembe lalu naik level menjadi Gubernur Papua periode 2013-2018. Dia berpasangan dengan wakil Klemen Tinal. Lima tahun setelahnya, mereka kembali memenangkan pilkada lalu lanjut memimpin Papua periode 2018-2023.
Pada 5 September 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta lalu memberikan vonis 8 tahun penjara.
Vonis dibacakan hakim saat Lukas Enembe masih dirawat di RSPAD.
Lukas Enembe merupakan terdakwa korupsi. Dia sebelumnya menjalani perawatan sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah menjalani pemeriksaan oleh tim RSPAD Jakarta Pusat.
Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto pada Ahad, 16 Juli 2023, lantaran kondisi kesehatannya drop atau menurun. Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, keesokan harinya memanyampaikan Lukas dirawat di ruangan inap di Paviliun Kartika 2, sejak pukul 12.15 WIB.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan status tersangka terhadap Lukas. Lukas Enembe ditetapkan tersangka oleh KPK dalam tindak pidana pencucian uang.
Penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan KPK pada Rabu, 12 April 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah ada pengembangan perkara oleh tim penyidik.
“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain,” kata Ali melalui keterangan tertulis. “Sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU.”
Lukas Enembe menjadi tersangka KPK atas dugaan penerimaan suap senilai Rp 1 miliar dan gratifikasi lain yang mencapai Rp 10 miliar. Suap dan gratifikasi yang diduga diterima Lukas Enembe tersebut diberikan oleh Rijantono Lakka yang kini berstatus tersangka.
Suap itu bertujuan agar perusahaan Rijantono, PT Tabi Bangun Papua, dimenangkan dalam proyek tender jangka panjang bernilai Rp 41 miliar.
[**/ML]