JAKARTA, PRONews5.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan proses hukum kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Provinsi Maluku, terus berjalan. Berkas perkara tersangka berinisial MS telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual untuk diteliti lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Kepastian tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, dalam keterangan pers di Gedung Divhumas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara, khususnya yang menyangkut perlindungan anak.“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap pada tahap penyidikan dan telah kami serahkan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026 untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Johnny. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan yakni 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp3 miliar.Menurut Johnny, saat ini berkas perkara masih berada dalam tahap penelitian oleh JPU guna memastikan kelengkapan formil dan materiil.

Apabila dinyatakan lengkap (P-21), proses akan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian disidangkan di pengadilan.“Polri berkomitmen mengawal perkara ini hingga tuntas. Kami berharap proses penelitian oleh jaksa dapat segera selesai sehingga penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilakukan dan perkara ini segera masuk tahap persidangan,” jelasnya.

Selain proses pidana, Polri juga telah menuntaskan proses penegakan kode etik profesi terhadap yang bersangkutan. Melalui sidang etik, tersangka MS dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).“Keputusan PTDH menunjukkan bahwa Polri tidak mentoleransi pelanggaran berat yang mencederai nilai-nilai institusi dan rasa keadilan masyarakat,” tegas Johnny.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa jajaran Polda Maluku melalui Polres Tual dan Satbrimob Polda Maluku telah mengambil sejumlah langkah responsif dan humanis pascakejadian. Di antaranya memberikan pendampingan kepada keluarga korban, memastikan akses layanan kesehatan bagi pihak terdampak, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Johnny juga menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban serta empati kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian serius pimpinan Polri dan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“Kami turut menyampaikan belasungkawa dan empati kepada keluarga korban.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius pimpinan Polri. Penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” ungkapnya. Polri, lanjutnya, membuka ruang bagi masyarakat dan media untuk terus mengawal proses hukum secara objektif.

Keterbukaan informasi dinilai sebagai bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.“Kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik secara etik maupun pidana,” pungkas Johnny.

[**/WIL]