Selama tujuh tahun terakhir, mereka berusaha menuntut keadilan melalui jalur hukum, termasuk melaporkan kasusnya ke Polda Sulut dan Mabes Polri.

Meski sudah ada dua putusan inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dan Pengadilan Negeri Kotamobagu yang mengakui hak mereka atas tanah tersebut, kenyataannya, tanah yang menjadi hak mereka tersebut telah diduduki oleh pihak lain.

“Kami tidak bisa menuntaskan perkara ini meskipun sudah ada keputusan pengadilan,” jelas kuasa hukum Prof. Mokoginta, Nathaniel Hutagaol.

Meskipun telah ada upaya untuk menarik laporan ke Mabes Polri, kasus ini justru semakin berlarut-larut tanpa kejelasan. Menurut pengakuan kuasa hukum, setelah dua tahun lebih ditangani oleh Bareskrim Polri, tak ada kemajuan yang signifikan, bahkan keadilan yang diharapkan tampaknya semakin jauh dari jangkauan mereka.

“Kami sudah mengupayakan segala jalur hukum, namun keadilan masih tetap belum kami temui,” tambah Nathaniel.

Pada 7 Desember 2023, Prof. Mokoginta bersama kuasa hukumnya mendatangi Komisi III DPR RI dan DPP Partai Gerindra untuk meminta bantuan dalam mempercepat penyelesaian kasus ini.

Meskipun upaya tersebut sempat memberi harapan, kenyataannya, hingga kini, masalah tersebut tetap tidak menemui titik terang.