MELONGUANE|ProNews.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Sulawesi Utara, melakukan kegiatan Layanan Kewarganegaraan, Selasa (19/09) di Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kegiatan pada Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Yan-AHU) tersebut, dilakukan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Prov. Sulut Dr. Ronald Lumbuun, SH., MH melalui Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Yan-AHU), Hendrik Siahaya, SH., MH, berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Kep. Talaud.
Dilansir dari akun media sosial (medsos) dan laman resmi Kanwil Kemenkumham Sulut, Kasubbid Yan-AHU menjelaskan, maksud kedatangan timnya adalah untuk melakukan pendataan terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Pemukim Tanpa Dokumen di daerah tersebut.
Dari hasil koordinasi yang dilakukan dengan Kepala Bidang (Kabid) Data Kependudukan, Denny Essing, diperoleh data beberapa pemukim asal negara Filipina tanpa dokumen, yang sudah 15 tahun tinggal di Talaud.
Bahkan, ada yang sudah menikah dan memiliki keturunan.
Siahaya menghimbau, agar pihak Disdikcapil Talaud dapat “menjemput bola”, dalam hal penegasan Status Kewarganegaraan dari anak dimaksud.
Hal ini, menurutnya, sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
(*/Rev)