BITUNG|ProNews.id – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum-HAM) melalui Direktorat Hukum Tata Negara dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum-HAM Provinsi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia dari 157 orang pemukim tanpa dokumen di Kota Bitung, Kamis (27/07) di Ruang Sidang Lantai 4 Kantor Walikota Bitung.

Rakor yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulut, Rudy Pakpahan ini, mendiskusikan penyelesaian permasalahan penegasan status kewarganegaraan dari 157 orang pemukim tanpa dokumen atau Undocumented Person warga keturunan campuran Sangihe-Philipina yang berdomisili di Kota Bitung, serta pendataan dan pengecekan melalui pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan di Kota Cakalang tersebut.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakot Bitung, Budi Kristiarso mengatakan, kegiatan dihadiri Tim Direktorat Hukum Tata Negara dan Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenhukam, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Albert Sarese, Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Bitung, Dani Salindeho, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Bitung, Camat, Lurah, Imigrasi, dan perwakilan pemukim tanpa dokumen, serta Konsulat Jenderal (Konsul) Philipina.

“Diharapkan dengan rakor ini bisa mempercepat proses status kewarganegaraan dari 157 pemohon tanpa dokumen yang sudah diusulkan dari tahun 2019,” kata Budi, seperti dilansir dari situs http://jdih.bitungkota.go.id.

Disdbuykan juga nelalui website Kanwil Kemenkum-HAM Sulut, kehadiran perwakilan Konjen Fillipina untuk menyampaikan tanggapan terkait warga negara yg berasal dari Fillipina yang berdomisili di Kota Bitung.

Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yang dijabarkan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 tahun 2015 tentang Tatacara Penegasan Status Kewarganegaraan RI bagi WNI Keturunan Asing yang Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan.

[*/Rev]