MANADO|ProNews.id- KEJAKSAAN Negeri Manado telah menerima berkas hasil penyidikan Polda Sulut, atas tersangka perempuan berinisial JP alias Jeane, “yang diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan uang arisan sosialita.
Diketahui surat pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut ini, ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Asisten Tindak Pidana Umum, selaku Penuntut Umum yakni Jeffry P Maukar SH MH.

“Kami sudah menerima pelimpahan berkas dari Kajati Sulut, setelah dilimpahkan oleh penyidik Polda Sulut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, pada Selasa (13/6/2023).
Berkas tersebut telah diteliti dan dinyatakan lengkap, kemudian dilimpahkan oleh kejati Sulut ke Kejari Manado, “ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Wagiyo SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manado, Hijran Safar, SH.,MH, Rabu (14/6/2023) siang.
“Lanjut dijelaskan Hijran, pihaknya saat ini sementara mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka ini,” katanya.
Diketahui sebelumnya kasus ini dilaporkan oleh salah satu anggota arisan girl friends bernama Tirza Bollegraf pada 28 November 2022 silam dengan nomor Laporan Polisi B/614/XI/2022/SPKT/Polda Sulut.
Dimana Tirza selaku korban menceritakan dimana awal dia mengenal terduga pelaku pada Tahun 2018 di arisan sosialita, melalui ketua arisan sosialita yaitu seorang perempuan bernama Chelsea Ayal.
Uang yang digelapkan oleh pelaku sebetulnya berjumlah 483 juta rupiah.” Namun yang saya laporkan di Polda Sulut berdasarkan bukti hanya berjumlah 169 juta rupiah.
Adapun modus terduga pelaku dijelaskan korban, berawal saat jadwal arisan yang seharusnya giliran yang pertama adalah giliran ketua arisan diminta oleh terduga pelaku selaku anggota arisan.
Apa lagi setelah mengetahui terduga pelaku ini ternyata adalah seorang Oknum diaken di salah satu Gereja GMIM Tondano Kabupaten Minahasa. “Hal ini lebih membuat saya percaya sehingga memberikan uang arisan dari tiga orang Member.
“Tapi Uang yang saya berikan kepada terduga pelaku ini adalah uang pribadi saya,” beber Tirza kepada Wartawan saat itu.
Atas kerugian yang dialami oleh korban, akhirnya kasus ini di laporkan korban ke Mapolda Sulut.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut, lalu kemudian menyerahkan tersangka Jeane dan barang bukti (tahap II) ke Kejari Kota Manado.
[**/arp]