Kejaksaan langsung melakukan penggerebekan dan menangkap keduanya.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bukti uang tunai senilai puluhan juta rupiah yang diduga hasil dari pemerasan terhadap tiga desa di Kecamatan Werdy Agung.
AB meminta masing-masing kepala desa untuk menyetor Rp 20 juta, dengan ancaman akan mengaudit pengelolaan Dana Desa mereka.
Tak hanya itu, AB bahkan melibatkan seorang aktor yang berpura-pura menjadi jaksa untuk meyakinkan korban bahwa permintaan tersebut adalah bagian dari prosedur hukum.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Kahar, SH, MH, tindakan oknum Kepala Dinas tersebut sudah melanggar hukum dan akan dikenakan Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 12 huruf (e) UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No.
20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
AB telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam aksi pemerasan tersebut, AB menggunakan dua akun WhatsApp untuk memanipulasi komunikasi dengan korban.
Salah satu akun WhatsApp digunakan untuk berpura-pura menjadi jaksa, sementara akun lainnya digunakan untuk berkomunikasi langsung dengan kepala desa yang menjadi sasaran.