MANADO– Kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang melarang kepala daerah terpilih untuk mengangkat staf khusus menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Anggota DPR RI Senator Ir. Stefanus B.A.N Liow, MAP (SBANL) dan mantan Bupati Minahasa Selatan (Minsel) secara tegas meminta kebijakan ini dikaji ulang karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip pemerintahan yang berlaku di tingkat pusat.

Senator SBANL: Harus Ada Kesetaraan dengan Pemerintah Pusat

Senator SBANL menegaskan bahwa presiden dan menteri memiliki staf khusus yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen).

Oleh karena itu, kepala daerah juga seharusnya diberikan kewenangan yang sama melalui regulasi setingkat Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup), atau Peraturan Wali Kota (Perwako).

“Jika alasan pelarangan ini hanya untuk penghematan anggaran dan menghindari kepentingan politik, maka seharusnya kebijakan yang sama berlaku di tingkat pusat. Jangan ada standar ganda—pusat boleh, tetapi daerah dilarang.

Kepala daerah harus diberikan ruang untuk mengangkat staf khusus, dengan catatan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, keahlian, serta jumlah yang dibatasi maksimal tujuh orang agar tidak menjadi beban keuangan daerah,” tegas SBANL.

Senator yang dikenal vokal ini juga menyoroti praktik di beberapa daerah yang kurang bijaksana dalam mengangkat staf khusus.

Ada daerah yang merekrut hingga 45 orang, sehingga menyebabkan beban keuangan yang tidak seimbang dan pembayaran honor yang tersendat.

Selain itu, output kerja staf khusus sering kali tidak jelas, tidak terukur, dan tidak berbasis kompetensi.

Mantan Bupati Minsel RML: Ini Bertentangan dengan Otonomi Daerah