Kajari Alfonsius mengungkapkan bahwa Kejari Tomohon saat ini sedang menangani delapan laporan dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang masih dalam tahap penyelidikan.
Bahkan, beberapa kasus yang memiliki kerugian kecil telah dikoordinasikan dengan inspektorat untuk pengembalian kerugian negara.
“Orientasi utama dalam penanganan kasus korupsi adalah menyelamatkan keuangan negara.
Untuk kerugian kecil, kami mendorong pengembalian dana melalui koordinasi dengan inspektorat.
Namun, untuk kasus dengan dampak besar seperti proyek ini, kami memprioritaskan proses hukum,” tegas Alfonsius.
Selain itu, terdapat pula laporan yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian, sehingga Kejari Tomohon berkoordinasi dengan Polda Sulut untuk memastikan penanganan yang tidak tumpang tindih.
Alfonsius juga menyoroti bahwa kejaksaan memiliki peran besar dalam menyelamatkan kerugian negara secara nasional.
“Penanganan kasus korupsi tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk mengembalikan uang negara yang dirugikan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Tomohon yang mendesak penegak hukum agar transparan dan tegas dalam menangani dugaan penyimpangan dana publik.
Warga berharap, proyek infrastruktur yang semestinya membawa manfaat bagi banyak orang tidak malah menjadi ladang korupsi yang merugikan masyarakat.
Kejari Tomohon memastikan akan bekerja profesional dalam menangani kasus ini. Seluruh pihak yang terkait, termasuk pelaksana proyek, diharapkan memberikan keterangan yang jujur untuk mengungkap fakta sebenarnya.
[**/ARP]