Mereka yang enggan namanya di ungkap, membenarkan bahwa Pemkot tidak mengadakan pin emas asli untuk pelantikan tersebut.
Tidak hanya itu, para anggota DPRD juga harus menanggung biaya untuk pakaian jas pelantikan mereka sendiri, yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemkot.
Persoalan ini sungguh memalukan, dan mungkin saja pertama kali terjadi di Indonesia,” tambah sejumlah sumber.
Hal ini memicu pertanyaan besar terkait alokasi anggaran dan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajibannya kepada para wakil rakyat.
Tak hanya itu saja, selain masalah pin emas palsu, terungkap pula bahwa SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) 10 kali keberangkatan yang seharusnya dibayarkan kepada 20 mantan anggota DPRD selama masa jabatan sebelumnya juga belum dilunasi oleh Pemkot Tomohon.
Kepada media ini, mantan anggota DPRD dari Partai PDIP, Cynthia Wongkar, dan mantan anggota DPRD dari Partai Demokrat, Siane J. Samatara, di konfirmasi Rabu (18/9) juga membenarkan, bahwa hak-hak mereka sebagai mantan wakil rakyat belum terpenuhi hingga saat ini.
Yang belum di bayarkan jika kami hitung sekitar 100 juta lebih,” tambah sejumlah mantan anggota DPRD Tomohon tersebut” , Rabu (18/9).