Seorang warga Kelurahan Paslaten dan Talete yang enggan disebut namanya menyatakan, “Kami di setiap kelurahan selalu taat membayar retribusi sampah.
Alasan DLHD tidak masuk akal.” Bahkan, beberapa ASN di lingkungan Pemkot Tomohon ikut memprotes, mengingat retribusi sampah dipotong langsung dari gaji ASN sebesar Rp120 ribu per tahun.
“Kalau semua ASN dipotong, apalagi yang suami istri ASN, tidak mungkin ada yang tidak bayar retribusi,” ujar salah sejumlah ASN.
Kejanggalan ini juga disoroti oleh para pengusaha di Tomohon.
Seorang pemilik toko di pusat kota mengatakan, “Kami, para pengusaha, selalu taat membayar retribusi sampah.
Aneh sekali jika ada kekurangan penerimaan sebesar itu.” Kecaman ini memunculkan tuntutan dari warga dan pengusaha agar dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi sampah segera diusut oleh aparat penegak hukum.
Kepala DLHD Kota Tomohon, Jhon Kapoh, berdalih bahwa rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi menjadi penyebab kurangnya penerimaan.
Ia juga menyebut keterbatasan jumlah petugas penagih sebagai kendala.