TOMOHON– Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, didesak untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Tomohon terkait pengelolaan retribusi pelayanan persampahan.
Dugaan ini mencuat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2023 mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam penerimaan retribusi sampah yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Menurut LHP BPK RI, DLHD Kota Tomohon hanya berhasil merealisasikan penerimaan retribusi sebesar Rp1.081.097.600 dari total potensi pendapatan yang seharusnya mencapai Rp3.075.600.000.
Artinya, lebih dari Rp2 miliar belum bisa dipertanggungjawabkan, memicu kecurigaan publik terkait adanya praktik korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.
Data LHP mengungkapkan bahwa dari 17.524 wajib retribusi yang terdaftar, hanya 9.411 rumah tinggal yang berhasil membayar retribusi, meski DLHD telah mendistribusikan 11.779 kartu retribusi.
Sisa kartu yang tidak tersalurkan, menurut DLHD, disebabkan karena masyarakat enggan membayar retribusi.
Namun, alasan ini dibantah oleh sejumlah warga dan ASN yang menilai penjelasan tersebut tidak masuk akal.