TOMOHON– Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang tercium dalam tiga paket proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tomohon mendapat perhatian serius.

Kapolda Sulawesi Utara, Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., diminta untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut, yang melibatkan perusahaan yang diduga dimiliki oleh seorang oknum anggota DPRD Kota Tomohon.

Ketiga proyek yang dimaksud adalah Pembangunan ruang UKS untuk PAUD Happy Holly Kids, TK GMIM Nazareth Matani, dan TK Tunas Bangsa.

Setiap proyek bernilai sekitar Rp 120 juta, dengan total anggaran mencapai Rp 360 juta.

Pemenang dari ketiga paket proyek tersebut adalah CV Abadi Anugrah Bersama, yang diketahui diduga dimiliki oleh AA, seorang oknum anggota DPRD Kota Tomohon dari partai PDI Perjuangan.

AA, yang juga anak dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tomohon, Dolvien Karwur, diduga memiliki hubungan erat dengan proyek-proyek ini, yang memunculkan kecurigaan terkait adanya praktik nepotisme.

Kejanggalan ini mendapat perhatian luas, mengingat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar bagi pejabat negara yang terbukti melakukan nepotisme.