
Proyek ini juga diduga mengabaikan standar keselamatan kerja, terlihat dari kondisi jalan berbecek yang membahayakan pengguna jalan di sekitar lokasi proyek.

“Kami mendukung langkah Kapolda untuk membongkar dugaan kecurangan ini.
Dari pantauan kami, pengerjaan proyek ini terlihat asal-asalan,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Proyek ini melibatkan beberapa konsultan pelaksana, yaitu PT Sarana Bhuana Jaya, PT Arga Pasca Rencana, dan PT Jasapatria Gunatama (KSO), yang diduga lalai dalam melakukan pengawasan teknis.
Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan mereka, mengingat banyaknya kejanggalan yang ditemukan di lapangan.

Revitalisasi Danau Tondano adalah proyek nasional yang dikelola oleh Satuan Kerja SNVT Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi I di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR.
Tujuan utamanya adalah untuk mengembalikan fungsi ekologis danau, yang terus menurun akibat sedimentasi dan pencemaran, serta mendukung ketahanan air dan sektor pariwisata di Sulawesi Utara.
Proyek ini juga diharapkan dapat mengembalikan kemampuan tampung air Danau Tondano yang mencapai 668,57 juta meter kubik dengan luas 4.616 hektar.

Namun, temuan di lapangan menunjukkan potensi masalah yang dapat menghambat keberhasilan proyek ini.
Apabila pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan, dampak jangka panjang terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar dapat menjadi sangat besar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi I dan PT BNL belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dan dugaan permasalahan yang ada.
[**/ARP]
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR
- Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie
- Kapolda Sulawesi Utara
- Matras Bambu
- Proyek Revitalisasi Danau Tondano
- PT Arga Pasca Rencana
- PT Bina Nusantara Lestari
- PT BNL
- PT Jasapatria Gunatama
- PT Sarana Bhuana Jaya
- SNVT Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi I
- tindak pidana korupsi
- TIPIKOR