MANADO- Kapolda Sulawesi Utara, Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk menseriusi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Proyek Revitalisasi Danau Tondano, yang dilaksanakan oleh PT Bina Nusantara Lestari (BNL).

Proyek yang memiliki nilai kontrak Rp67 miliar ini diduga mengalami sejumlah permasalahan serius terkait pelaksanaan dan kualitas pekerjaan.
“Terima kasih informasinya. Akan kami seriusi,” ungkap Kapolda Sulut dalam pernyataan singkat kepada media ini, pada Sabtu (21/12/2024).
Berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil investigasi lapangan, sejumlah pelanggaran ditemukan dalam proyek ini.

Salah satunya adalah kerusakan pada matras bambu yang tidak diganti, melainkan ditimbun untuk menyembunyikan kondisi aslinya.
Padahal, matras bambu memiliki peranan penting dalam kualitas proyek, karena dapat membagi beban timbunan pada tanggul secara lebih merata, memberikan daya apung, serta mengurangi differential settlement yang terjadi karena kekakuan material tersebut.

Selain itu, timbunan yang seharusnya menggunakan batu bolder, yang berfungsi untuk menambah kestabilan struktur, diduga diganti dengan tanah, yang dapat merugikan kualitas konstruksi secara signifikan.
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR
- Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie
- Kapolda Sulawesi Utara
- Matras Bambu
- Proyek Revitalisasi Danau Tondano
- PT Arga Pasca Rencana
- PT Bina Nusantara Lestari
- PT BNL
- PT Jasapatria Gunatama
- PT Sarana Bhuana Jaya
- SNVT Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi I
- tindak pidana korupsi
- TIPIKOR