TOMOHON- Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tomohon pada November 2024.
Meskipun memiliki hak suara, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk mendukung pasangan calon (Paslon) secara terbuka.
ASN diharapkan tidak melakukan pemihakan, karena dukungan kepada Paslon tertentu dapat dianggap sebagai pelanggaran.
“Pilihan seharusnya dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS),” tegas Hanny Meruntu, tokoh masyarakat, pada Rabu (25/09/2024).
Kekhawatiran muncul setelah adanya informasi bahwa oknum ASN meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari ASN dan anggota keluarga mereka.
Permintaan ini diduga kuat bertujuan untuk mendukung salah satu Paslon dalam Pilwako Tomohon.
Hanny mengingatkan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi juga melibatkan seluruh elemen masyarakat.