Selain itu, standar penggunaan batu bolder digantikan dengan tanah biasa. Langkah ini tidak hanya melanggar ketentuan teknis, tetapi juga meningkatkan risiko kegagalan struktur di masa depan.
“Kami menduga proyek ini hanya dijadikan ajang korupsi oleh oknum yang seharusnya mengawasi, tetapi justru membiarkan kecurangan terjadi,” ujar salah satu sumber terpercaya.
Proyek ini diawasi oleh konsultan pelaksana, yakni PT Sarana Bhuana Jaya, PT Arga Pasca Rencana, dan PT Jasapatria Gunatama (KSO). Namun, masyarakat meragukan efektivitas pengawasan mereka.
Hal ini diperkuat oleh temuan-temuan lapangan yang mengindikasikan lemahnya kontrol terhadap pelaksanaan proyek.
Tidak hanya itu, proyek ini juga tercemar oleh penggunaan bahan bakar solar non-subsidi dan material batu galian C ilegal.
Batu galian C yang digunakan disebut berasal dari lokasi dengan izin yang telah kedaluwarsa, sehingga tidak sesuai dengan titik pengambilan yang ditentukan.
Pelanggaran ini bahkan sempat menarik perhatian Polda Sulawesi Utara, yang menghentikan sementara proyek tersebut.
Sejumlah pihak kini mendesak agar Kementerian PUPR dan KPK segera turun tangan.
“Revitalisasi Danau Tondano adalah proyek strategis yang seharusnya menjadi solusi, bukan ajang praktik kotor oknum tertentu,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Selain evaluasi terhadap Kepala BWSS I, masyarakat juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan proyek ini diaudit secara menyeluruh.
Dengan adanya dugaan pelanggaran serius ini, langkah cepat dari pihak berwenang sangat dinantikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proyek.
Apalagi, Danau Tondano merupakan salah satu aset vital Sulawesi Utara yang harus dilestarikan demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
[**/ARP]