MINAHASA|ProNews- Sesuai dengan Undang-Undang No. 41 tahun 2009 yang menyatakan bahwa alih fungsi lahan harus memiliki izin yang jelas, Sekretaris Provinsi Lembaga Perlindungan Konsumen Sulut, Edwin Pratasik, menyatakan keprihatinannya terkait kondisi ini di daerah Minahasa.
Menurut Edwin Pratasik, mantan aktivis Unima dan mantan Sekretaris KNPI dua periode, banyak lahan yang masih produktif namun dibiarkan untuk dialihfungsikan, sementara Dinas Pertanian Minahasa terlihat tidak aktif dalam pengawasan dan penegakan aturan terkait alih fungsi lahan,” kata Edwin Pratasik, pada Sabtu (9/3/2024).
“Dalam banyak kasus, kami melihat bahwa ada lahan yang masih produktif namun dialihfungsikan tanpa izin yang jelas dari pemerintah setempat,” ujar Edwin Pratasik, yang juga merupakan Sekretaris Provinsi Lembaga Perlindungan Konsumen Sulut.
“Kami juga melihat bahwa banyak lahan yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai peruntukannya, namun tidak digunakan dengan optimal.
Hal ini juga berdampak pada banyaknya lahan yang terbengkalai meskipun sudah dilengkapi dengan jaringan irigasi.”
Edwin Pratasik menekankan perlunya pemerintah dan dinas terkait untuk bertindak tegas dalam menegakkan aturan terkait alih fungsi lahan, apa lagi jika dilakukan reklamasi sesuai PP No 41 2009, harus dilakukan ganti rugi 3 kali lipat dari luas lahan yang dilakukan reklamasi.