Lebih jauh lagi, tidak ada berita acara penggantian personel yang disetujui secara tertulis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang seharusnya dilakukan jika terjadi pergantian personel.
Ini melanggar syarat-syarat umum kontrak, terutama pasal 52.1 dan 52.2, yang mewajibkan kesesuaian personel dengan dokumen penawaran dan persetujuan tertulis untuk penggantian personel.
Kerugian Negara dan Potensi Kualitas Proyek yang Buruk
Temuan ini tidak hanya mengindikasikan kerugian negara sebesar Rp123.037.500,00, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran bahwa kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan dan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Merespons temuan BPK, aktivis anti korupsi, Engko, dari Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (DPN LAKRI), menyatakan bahwa mereka akan segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan berencana melaporkan proyek SPAM ini ke Polres Tomohon.
“Meski ada pengembalian keuangan negara, hal itu tidak menghapuskan tindak pidana korupsi yang telah terjadi sesuai dengan Pasal 4 UU 31/1999,” tegas Engko.
“Besok, kami akan melaporkannya ke Polres Tomohon,” tambahnya.
Pihak PUPR Belum Berikan Tanggapan