JAKARTA– Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mengintensifkan langkah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa melalui pemantauan dan evaluasi kebijakan terkait.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin oleh Ketua BULD, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP, sejumlah pakar dan stakeholder diundang untuk memberikan pandangan komprehensif terhadap isu pengelolaan dana desa.

Tiga narasumber hadir membawakan materi, yaitu Dr. Riant Nugroho, MSi. (pakar kebijakan publik), Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, MSi (pakar otonomi daerah dan desa), serta Ismail A. Zainuri, SP, MSi dari Ditjen Bina Desa Kemendagri.

Dalam forum tersebut, Ketua BULD, Ir. Stefanus BAN Liow, menjelaskan bahwa BULD DPD RI berkomitmen menjadi lokomotif dalam harmonisasi legislasi pusat dan daerah demi mengatasi kesenjangan kebijakan yang memengaruhi desa.

Dr. Riant Nugroho menyoroti dominasi peran pemerintah pusat yang menyebabkan desa kehilangan otonomi.

Ia menyebut kebijakan saat ini cenderung menghasilkan “tsunami fiskal,” karena desa diperlakukan seperti “korban” dari kota.

Ia merekomendasikan kebijakan desa yang berakar pada nilai-nilai luhur lokal tanpa intervensi berlebihan dari pusat.

Sementara itu, Prof. Irfan Ridwan Maksum menegaskan pentingnya memperkuat otonomi asli desa.

Menurutnya, pelaksanaan UU Desa saat ini lebih condong pada keseragaman, yang justru menghambat pengembangan potensi lokal.

Ia juga menyoroti ketidaksamaan perkembangan antar-BUMDes sebagai hambatan utama pembangunan desa.

Ismail A. Zainuri menjelaskan bahwa Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) bertujuan meningkatkan kapasitas pemerintahan desa.

Namun, ia mengakui masih ada tantangan besar, seperti keterbatasan kapasitas pemda, kurangnya transparansi, dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan desa.

Anggota BULD DPD RI turut memberikan tanggapan yang relevan terhadap kondisi di daerah masing-masing.

Yance Samonsabra (Papua Barat) menyoroti perlunya evaluasi BUMDes dan kebijakan dana desa yang saat ini terlalu tersebar di berbagai kementerian.

Elviana (Jambi) mendesak otonomi penuh dalam pengelolaan dana desa tanpa intervensi pusat yang kerap menyelipkan program melalui DAU atau DAK.

Ratu Tenny Leriva (Sumatera Selatan) menyoroti pentingnya pengaturan dana desa untuk program ketahanan pangan dan pengentasan stunting.

Ahmad Bastian SY (Lampung) mengkritisi posisi desa yang masih seperti “anak selir,” tergantung pada kepentingan politik rezim.

Berbagai masukan dalam RDPU ini semakin mempertegas komitmen DPD RI untuk mendorong otonomi dana desa.

Ketua BULD, Stefanus Liow, menegaskan bahwa desa harus diberi ruang untuk mengembangkan potensi lokal berdasarkan karakteristik uniknya masing-masing.

“Dana desa harus menjadi instrumen pemberdayaan, bukan hanya alat administratif.

Dengan otonomi yang jelas, desa bisa lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan masyarakatnya,” ujar Stefanus.

Forum ini diharapkan mampu menghasilkan langkah konkret yang membawa dampak positif bagi desa, terutama dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing.

[**/ARP]