KALIMANTAN, PRONews5.com — Polda Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar dengan menyita 29,9 kilogram sabu dan 15.056 butir pil ekstasi dari seorang kurir jaringan antarprovinsi yang diduga terafiliasi dengan jaringan internasional. Pengungkapan kasus tersebut dinilai sebagai salah satu capaian terbesar di awal Ramadhan 2026.

Barang bukti dengan total berat bersih sabu 29.944,33 gram dan ekstasi seberat 5.767,47 gram itu disita jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan setelah menangkap tersangka berinisial IW (32) pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 02.15 Wita.

Kapolda Kalsel Rosyanto Yudha Hermawan dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Selasa (24/2/2026), menegaskan bahwa jaringan ini menghubungkan wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan serta diduga kuat memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional yang dikendalikan bandar berinisial FP alias M.“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif anggota di lapangan. Jaringan ini berskala antarprovinsi dan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap aktor utama di atasnya,” ujar Kapolda.

Berawal dari Informasi Masyarakat Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas IW yang kerap melakukan transaksi dan pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dengan metode surveillance dan analisis data berbasis scientific crime investigation.Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan penindakan pada dini hari dan mengamankan IW tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel berwarna oranye yang berisi 30 paket sabu serta tiga paket besar berisi ribuan butir ekstasi. IW diketahui memiliki dua alamat tempat tinggal, masing-masing di Kabupaten Lebak, Banten, dan di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Polisi menduga tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan narkotika lintas provinsi sesuai instruksi jaringan di atasnya.

Modus Penyamaran KemasanUntuk mengelabui aparat penegak hukum, sabu dikemas rapi dalam bungkus berwarna emas bergambar logo harimau, sedangkan ekstasi disimpan dalam kemasan plastik besar berwarna putih. Seluruh paket tersebut dimasukkan ke dalam tas ransel guna menghindari kecurigaan saat proses distribusi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Baktiar Joko Mujiono menjelaskan, dari total barang bukti yang diamankan, diperkirakan sebanyak 164.777 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.“Apabila barang ini sampai beredar di masyarakat, dampaknya akan sangat besar.

Tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda,” ujarnya.Selain dampak sosial, kepolisian juga memperkirakan potensi kerugian negara yang dapat dihindari. Jika para calon penyalahguna harus menjalani rehabilitasi, biaya yang diperlukan diperkirakan mencapai Rp823,8 miliar. Adapun nilai ekonomis barang bukti yang disita ditaksir sekitar Rp68,9 miliar.

Ancaman Hukuman BeratAtas perbuatannya, IW dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Kapolda menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna memburu bandar utama dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Kalimantan Selatan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba, terutama selama bulan suci Ramadhan, dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya pemberantasan ini,” tegasnya.

[**/IND]