TOMOHON|ProNews.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Manado menggelar kegiatan perdana “Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi”, Jumat (18/08) di Kelurahan Kakaskasen II, Tomohon.

Disebutkan melalui akun media sosial (medsos) resmi Kantor Imigrasi Manado, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Prov. Sulut, Dr. Ronald Lumbuun, SH., MH mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Kanim Manado, karena merupakan yang pertama kali dilakukan di wilayah Sulut.

Ia berharap, sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, terus diadakan secara berkelanjutan.

“Dimana, tujuan kegiatan ini untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM),” ujarnya, didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut, Friece Sumolang, SH., MH dan Kakanim Imigrasi Kelas I TPI Manado, Made Nur Hepi Juniartha, SH., MAP.

Sebelumnya, Walikota Tomohon, Carol JA Senduk, SH, juga menyampaikan dukungan dan apresiasi kepada Kemenkumham melalui Kanim Manado atas sosialisasi dan edukasi terkait TPPO dan TPPM di Kakaskasen II Tomohon.

Peserta yang hadir, dari Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sulut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tomohon, dan masyarakat Kel. Kakaskasen II.

Tujuan kegiatan adalah sebagai upaya pencegahan terhadap TPPO dan TPPM, sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tentang Keimigrasian, serta dimaksudkan sebagai bentuk penyebaran informasi, sosialisasi, dan penyuluhan hukum terkait permasalahan keimigrasian khususnya paspor, serta bahaya TPPO dan TPPM.

Diharapkan, dengan terselenggaranya edukasi dan sosialisasi ini, masyarakat lebih bisa mengerti dan memahami terkait alur dan prosedur untuk bekerja di luar negeri secara legal.

Disebutkan pula, dipilihnya desa/Kelurahan Kakaskasen II ini, karena merupakan kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI).

(*/Rev)