Tanah Coklat sebenarnya berada di bagian utara, sebelah Balitka, bukan di lokasi yang saat ini dibangun,” ungkap Arthur.
Ia menduga bahwa ada paksaan dari oknum kepala daerah dan pihak pemprov Sulut untuk melanjutkan proyek tersebut, meski harus berhadapan dengan ahli waris tanah yang sah.
Arthur juga meminta Dinas PUPR Manado bertanggung jawab terkait pembangunan proyek tanpa izin IMB dan di atas lahan yang bukan milik Pemkot Manado.
“Kedua proyek tersebut didirikan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Arthur.
Menurutnya, Dinas PUPR Manado harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan ketentuan dalam PP 16/2021.
Kepada kami, Kepala Dinas PUPR Manado, John Suwu, mengklarifikasi bahwa proyek Stal Kuda dibangun di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Namun, ini menimbulkan pertanyaan tentang proses tender proyek tersebut.