PRONEWS|JAKARTA – Dewan Pers resmi meluncurkan panduan penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dalam produksi karya jurnalistik.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.
Panduan ini disusun untuk memastikan karya jurnalistik tetap akurat, berkualitas, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa pedoman ini tidak mengubah kode etik jurnalistik, melainkan menjadi pelengkap untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.
“AI harus menjadi pemicu efektivitas kerja jurnalistik dan mempermudah proses, bukan menggantikan tugas manusia dalam kerja jurnalistik,” ujar Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Prinsip Dasar Penggunaan AI
Ketua Tim Penyusun Pedoman, Suprapto, menjelaskan sejumlah prinsip utama dalam penggunaan AI untuk karya jurnalistik:
- AI sebagai Alat Bantu
AI hanya digunakan sebagai alat bantu, sementara proses produksi jurnalistik tetap mengacu pada kode etik jurnalistik. - Kontrol Manusia
Proses produksi karya jurnalistik harus tetap dikontrol manusia dari awal hingga akhir. - Tanggung Jawab Perusahaan Pers
Perusahaan pers tetap bertanggung jawab penuh atas karya jurnalistik yang dihasilkan, termasuk jika terdapat komplain atau gugatan dari pembaca. - Keterbukaan Sumber AI
Perusahaan pers diharapkan memberikan keterangan terkait aplikasi atau sumber AI yang digunakan dalam proses produksi karya jurnalistik.
“Karya jurnalistik yang dihasilkan dengan bantuan AI tetap menjadi tanggung jawab perusahaan pers sepenuhnya,” tegas Suprapto.
Pedoman ini disusun selama enam bulan melalui diskusi dengan akademisi dan pegiat media.
Terdiri dari delapan bab dan sepuluh pasal, panduan ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi media untuk menghasilkan karya jurnalistik berkualitas di era digital.
“Harapannya, penggunaan AI dapat meningkatkan kualitas produk jurnalistik dan membawa kebaikan bagi industri media,” ujar Suprapto.
Ninik Rahayu menambahkan, kemajuan teknologi AI tidak bisa dihindari, namun penggunaannya harus diarahkan untuk mendukung profesionalisme dan efektivitas kerja jurnalistik.
“Kami berharap pedoman ini dapat menjaga kepercayaan publik terhadap media, sekaligus memastikan industri pers tetap relevan di tengah perubahan teknologi yang cepat,” pungkas Ninik Rahayu.
[**/ARP]