
MANADO|ProNews.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Penguatan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan internal, Kamis (21/09).
Kegiatan dibuka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Prov. Sulut, Dr. Ronald Lumbuun, SH., MH, dan dihadiri Kepala Divisi (Kadiv) Adminstrasi, John Batara Manikallo, SE., SH., MH, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta perwakilan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan instansi setempat.
Dilansir dari akun media sosial (medsos) dan laman resmi Kemenkumham Sulut, Kakanwil mengingatkan seluruh jajarannya bahwa pungutan luar (pungli) dan gratifikasi merupakan tindakan korupsi yang termasuk dalam kategori kejahatan luar bisa (extra ordinary crime).
“Tindak pidana ini harus diwaspadai oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), karena ancaman hukumannya cukup berat. Untuk itu, kita perlu mengubah pola pikir kita, dengan membangun mindset budaya hukum, mengutamakan pelayanan prima, serta memahami dengan baik definisi gratifikasi,” ucap dia melalui sambutan.
Lumbuun berharap, agar tim UPP dan UPG pada masing-masing satuan kerja, dapat merumuskan rencana aksi dalam mencegah, melalukan peningkatan, dan meningkatkan pemahaman ASN.
“Sehingga, tercipta budaya anti pungli dan gratifikasi di instansi pemerintah dan pelayanan publik,” tukasnya.
Ia juga mengharapkan, agar pemahaman terkait pungli dan gratifikasi, dapat tersampaikan kepada masyarakat melalui public campaign.
“Tanamkan kejujuran dan integritas yang tinggi sebagai salah satu komitmen kita dalam melaksanakan pelayanan publik, jangan sampai membiarkan budaya memberi dan menerima disalahartikan sehingga berpotensi menjadi tindakan menyimpang,” pungkas mantan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumhan DKI Jakarta ini.
Setelah itu, kegiatan yang dimoderatori Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi (HRBTI), James Alexander Kaihatu, SE tersebut, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) Sulut.
Samsul Arifin, S.Ak., CFrA selaku Auditor Pertama BPKP Sulut dalam pemaparan materinya, memberikan pemahaman terkait pungli dan gratifikasi.
(*/Rev)