TOMOHON – Caroll Senduk, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Tomohon, resmi mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Tomohon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (29/8/2024).
Pendaftaran ini berlangsung meskipun ia menghadapi dugaan pelanggaran Undang-Undang Pilkada yang dapat mempengaruhi pencalonannya.
Caroll diduga telah melanggar Pasal 71 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang kepala daerah, termasuk wali kota, melakukan rolling jabatan dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali dengan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dugaan pelanggaran ini muncul setelah Caroll melakukan pergantian pejabat pada 22 Maret 2024 tanpa mengantongi izin dari Mendagri.
Aturan ini ditegaskan lebih lanjut oleh Mendagri Tito Karnavian melalui surat nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024, yang menguatkan larangan tersebut dan memperjelas kewenangan kepala daerah terkait kepegawaian menjelang Pilkada.
Meskipun demikian, Caroll Senduk menunjukkan sikap optimis dan percaya diri saat mendaftarkan diri di KPU, menandakan komitmennya untuk tetap berpartisipasi dalam kontestasi politik ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPU atau pihak-pihak terkait mengenai dampak dugaan pelanggaran ini terhadap pencalonan Caroll.
[**/ARP]