PRONEWS|JAKARTA- Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menaruh perhatian besar terhadap persoalan tata kelola pemerintahan desa (Pemdes), khususnya terkait regulasi turunan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Dalam rapat pleno BULD DPD RI yang digelar di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025), Ketua BULD Ir. Stefanus B.A.N. Liow, MAP (Sulawesi Utara), bersama para Wakil Ketua—Marthin Billa (Kalimantan Utara), Abdul Hamid (Riau), dan Agita Nurfianti (Jawa Barat)—membahas secara mendalam hasil pemantauan terkait Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai tata kelola Pemdes.

“Banyak aspirasi masyarakat dan daerah yang harus kami tindaklanjuti ke pemerintah pusat, termasuk kesiapan daerah dalam menyusun regulasi terkait Pilkades dan perangkatnya,” ujar Stefa Liow.

Ia menyoroti bahwa hingga saat ini banyak daerah belum memiliki regulasi turunan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Kondisi ini, lanjutnya, sering kali memicu berbagai persoalan, termasuk konflik dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Sebagai bentuk langkah nyata, BULD DPD RI berencana mengundang kementerian terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian PPN/Bappenas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Sesuai kewenangan BULD, kami akan menyampaikan langsung aspirasi masyarakat dan daerah melalui RDP dengan instansi terkait agar regulasi pelaksana segera diterbitkan,” tegas Stefa Liow.

Ia menambahkan, BULD DPD RI telah memanfaatkan aplikasi Aspirasi Masyarakat dan Daerah (Asmasda) serta aplikasi internal BULD untuk menganalisis dan mempercepat tindak lanjut aspirasi masyarakat.

Hambatan Perda dan Upaya Solusi
Dalam rapat pleno, Stefa mengungkapkan bahwa penyusunan Perda di daerah kerap terhambat oleh ketiadaan peraturan pemerintah sebagai payung hukum.

Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu penyebab utama persoalan tata kelola desa.

“Oleh karena itu, BULD DPD RI mendorong pemerintah pusat untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana yang mendukung penyusunan Perda sesuai karakteristik dan kebutuhan desa masing-masing,” katanya.

Masukan dari Para Anggota BULD
Rapat pleno juga diwarnai berbagai pandangan dari anggota BULD, seperti Agustinus R. Kambuaya (Papua Barat Daya), Muh. Nuh (Sumatera Utara), Muhdi (Jawa Tengah), Destita Khairilisani (Bengkulu), dan lainnya.

Pandangan tersebut memperkaya substansi pembahasan yang diharapkan menghasilkan solusi konkret bagi tata kelola Pemdes.

Stefa Liow menutup rapat dengan optimisme bahwa langkah-langkah BULD akan memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan desa dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

[**/ARP]