Sebagai mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus pakar hukum tata negara, Prof. Denny memiliki reputasi gemilang dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi.

Pengalamannya menangani berbagai kasus besar memberikan bobot hukum yang signifikan bagi gugatan ini.

“Tidak ada ruang untuk pelanggaran TSM dalam demokrasi.

Bukti akan berbicara sendiri di hadapan Mahkamah,” tambahnya dengan nada optimis.

Dengan langkah hukum ini, WLMM menegaskan keseriusannya dalam memperjuangkan demokrasi yang bersih dan bebas dari kecurangan.

Gugatan ini diharapkan menjadi titik balik untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat di Kota Tomohon.

Tim kuasa hukum WLMM kini menunggu agenda sidang perdana di Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan kelanjutan proses hukum atas dugaan pelanggaran ini.

[**/ARP]