Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan aktivis anti-korupsi di Tomohon.

Jamel Lahengko, salah satu aktivis, menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan dana PEN di Tomohon bukan hanya sekadar kerugian negara, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat yang benar-benar membutuhkan dukungan ekonomi di masa pemulihan pascapandemi COVID-19.

“Dana PEN seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat, terutama untuk membantu sektor UMKM yang terdampak krisis, bukan untuk proyek infrastruktur yang tidak langsung berdampak pada kesejahteraan warga.

Publik berhak mengetahui kebenaran dari kasus ini,” ujar Jamel Lahengko.

Ia menambahkan bahwa dana PEN memiliki peran penting dalam membantu UMKM yang menjadi pilar ekonomi lokal dan penyedia lapangan kerja.