TUTUYAN|ProNews.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Sulawesi Utara melakukan kegiatan pelayanan di bidang Kekayaan Intelektual, Selasa (19/09) di Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Kegiatan mendorong Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tersebut, dilakukan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Prov. Sulut, Dr. Ronald Lumbuun, SH., MH melalui tim Sub Bidang (Subbud) Pelayanan Kekayaan Intelektual (Yan Ki), dengan berkunjung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kab. Boltim.

Latar belakang kunjungan, sebagaimana disebutkan lewat akun media sosial (medsos) dan laman resmi Kemenkumham Sulut, Indonesia memiliki berbagai macam potensi karya intelektual yang luar biasa.

“Antara lain, berupa produk pertanian, perkebunan, budaya, serta kerajinan yang mencirikan kedaerahan dan geografis, dimana potensi itu berada,” urai tim Kemenkumham Sulut.

Sebagai contoh, kekayaan intelektual bersifat komunal atas ekspresi budaya tradisional serta pengetahuan tradisional adalah suatu bentuk karya kekayaan intelektual yang tidak diketahui pencipta yang perlu dilindungi.

“Oleh karena itu, bagaimana kita berupaya melakukan perlindungan hukum terhadap karya-karya intelektual komunal tersebut,” tambah pihak Subbid Yan KI Kanwil Kemenkumham Sulut, yang diterima langsung oleh Kepala Disdikbud Kab. Boltim, Yusri Damapolii, S.Pd., MM.

Kepala Dinas (Kadis) menyambut baik, atas kunjungan dari Tim Kemenkumham Sulut, yang dalam rangka mendorong Perlindungan KIK di Boltim.

Melalui pertemuan tersebut, Yusri Damapolii langsung menyampaikan, ada beberapa Kekayaan Intelektual Komunal yang akan didaftarkan untuk dilindungi KIK.

“Antara lain; Batok Jagung untuk bahan kerajinan, Minyak Aciri dari Daun Cengkeh, dan Tarian Motomu,” bebernya.

Menindaklanjuti hal itu, tim langsung memberikan persyaratan dan kelengkapan dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan permohonan KIK milik daerah Boltim.

Disebutkan, Kanwil Kemenkumhan Sulut akan selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Boltim, dalam hal pendampingan pelayanan Kekayaan Intelektual.

(*/Rev)