PronewsNusantara.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberikan perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon petahana dalam tahapan Pilkada 2024.

Dugaan ini mengarah pada pelanggaran ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang kepala daerah untuk melakukan pergantian pejabat dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan calon tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.

Jika ketentuan Pasal 71 ini dilanggar, maka Pasal 180 ayat 2 UU Pilkada memberikan ancaman pidana bagi siapa saja yang, karena jabatannya, meloloskan calon atau bakal pasangan calon (Bapaslon) yang tidak memenuhi syarat. Ancaman tersebut berupa hukuman penjara dan denda yang cukup berat.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut, Donny Rumagit, dalam rapat koordinasi di Manado belum lama ini menegaskan bahwa Bawaslu Sulut memantau ketat penerapan Pasal 71. Menurutnya, ketentuan ini sangat penting untuk memastikan integritas dan keadilan dalam kontestasi Pilkada.

“Kami akan terus menindaklanjuti dan mengawasi setiap potensi pelanggaran yang terjadi, terutama terkait dengan calon petahana,” kata Rumagit.

Dengan langkah tegas Bawaslu ini, diharapkan pelanggaran dalam Pilkada dapat dicegah sehingga tercipta proses pemilihan yang jujur dan adil di Sulawesi Utara.

[**/ARP]