PronewsNusantara.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberikan perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon petahana dalam tahapan Pilkada 2024.
Dugaan ini mengarah pada pelanggaran ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang kepala daerah untuk melakukan pergantian pejabat dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan calon tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
Jika ketentuan Pasal 71 ini dilanggar, maka Pasal 180 ayat 2 UU Pilkada memberikan ancaman pidana bagi siapa saja yang, karena jabatannya, meloloskan calon atau bakal pasangan calon (Bapaslon) yang tidak memenuhi syarat. Ancaman tersebut berupa hukuman penjara dan denda yang cukup berat.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut, Donny Rumagit, dalam rapat koordinasi di Manado belum lama ini menegaskan bahwa Bawaslu Sulut memantau ketat penerapan Pasal 71. Menurutnya, ketentuan ini sangat penting untuk memastikan integritas dan keadilan dalam kontestasi Pilkada.
“Kami akan terus menindaklanjuti dan mengawasi setiap potensi pelanggaran yang terjadi, terutama terkait dengan calon petahana,” kata Rumagit.
Dengan langkah tegas Bawaslu ini, diharapkan pelanggaran dalam Pilkada dapat dicegah sehingga tercipta proses pemilihan yang jujur dan adil di Sulawesi Utara.
[**/ARP]
- -Denni Rudi Kalangi di Pilkada Minahasa
- "Wewene Keter" Siap Berjuang di Pilkada Minahasa 2024
- (KPU) Provinsi Sulut
- Aparat Keamanan Tingkatkan Sinergitas Wujudkan Kelancaran Pilkada
- Aturan Baru KPU: Pembatalan Pasangan Calon Pilkada Kini Lebih Tegas
- bawaslu
- Bawaslu KabupatenKota Manado
- Bawaslu Kota Bitung
- Bawaslu Manado
- BAwaslu RI
- Bawaslu Sangihe
- Bawaslu Sitaro
- Bawaslu Sulut
- Bawaslu Sulut Perketat Pengawasan Pelanggaran Pasal 71 UU Pilkada
- Bawaslu Sulut Soroti Dugaan Pelanggaran Pasal 71 UU Pilkada oleh Calon Petahana
- Bawaslu Tomohon
- Bersinergi Tolak Politik Identitas Dalam Pilkada 2024
- Bupati Minahasa periode 2024–2029 pada Pilkada Serentak 2024
- Daftar di KPU Tomohon
- di Kantor KPU Kaltara di Jalan Sengkawit
- di Pilkada 2024 Terganjal Aturan atau Tetap Maju?
- Dicoklit KPU
- DKPP Akan Awasi Ketat Kinerja KPU dan Bawaslu Tomohon Pasca Laporan Pelanggaran UU Pilkada oleh INAKOR
- DKPP pun memberhentikan Hasyim sebagai ketua dan anggota KPU dalam putusan yang dibacakan pada sidang putusan terbuka
- DPR Tolak Putusan MK Lebih Pilih Putusan MA Tentang Batas Usia Pilkada 2024 Mendatang
- Dugaan Tekanan terhadap ASN Menjelang Pilkada Tomohon 2024
- Dukungan Masyarakat Pada Pantarlih Jadi Langkah Awal Sukseskan Pilkada 2024
- Dukungan Mengalir: Warga Talete Satu dan Dua Bersatu untuk Menangkan WLMM di Pilkada Tomohon 2024
- Febri Suoth Ajak Warga Sendangan Tengah Dukung Youla Lariwa Mantik di Pilkada Minahasa 2024
- Gelar Operasional di Polres Minsel Bahas Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024
- Gelar Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Pilkada 2024 Oleh Polres Minsel Dihadiri Forkopimda. KPU dan Bawaslu
- Gunakan Platform Digital Kominfo Tekad Berantas Hoaks Pilkada Serentak 2024
- Hadapi Pilkada Serentak 2024
- Heboh Dugaan Mark Up Biaya Sewa Gudang Logistik KPU Tomohon
- Jelang Pilkada
- Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu
- Kantor KPU
- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja
- Ketua Bawaslu Sangihe
- Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik
- Ketua KPU Kota Tomohon
- Ketua KPU Kotamobagu Mishart A. Manoppo
- Ketua KPU Minsel
- Ketua KPU Mochammad Afifuddin
- Ketua KPUD Manokwari
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut
- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)
- KPU dan Bawaslu Minsel
- LSM INAKOR Bawa Kasus Pelanggaran Pilkada Walikota Tomohon Carroll Senduk ke Bawaslu RI
- Pilkada