Laporan dugaan penyelewengan Dana PEN tahun 2021-2022 ini awalnya dilaporkan oleh Lembaga Investigasi Nasional (LIN) Kota Tomohon pada Kamis (7/11/2024).
Ketua LIN Tomohon, Eddy Rompas, bersama bendahara Hanny Meruntu, menduga adanya penyalahgunaan anggaran sekitar Rp10 miliar pada beberapa proyek, termasuk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
“Kami menduga ada ketidaksesuaian antara verifikasi teknis dan volume pekerjaan yang seharusnya,” ungkap Eddy.
Merespons laporan tersebut, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie menyatakan komitmennya untuk mendalami kasus ini.
“Terima kasih atas laporannya, kami akan segera menindaklanjuti,” ujarnya kepada Pronews Nusantara.
Kapolda Sulut juga memastikan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan independen sesuai instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.