TOMOHON– Dukungan publik terhadap Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, semakin kuat untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kota Tomohon.

Masyarakat, bersama sejumlah aktivis anti-korupsi, mendesak agar kasus ini diungkap secara transparan dan menuntut aparat hukum bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut.

Jamel Lahengko, seorang aktivis, Kamis (31/10/2024) kepada media ini menyampaikan bahwa dugaan penyalahgunaan Dana PEN di Tomohon tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat yang membutuhkan bantuan ekonomi pascapandemi COVID-19.

Ia menekankan bahwa dana yang seharusnya dialokasikan untuk pemulihan ekonomi masyarakat, terutama sektor UMKM yang terdampak krisis, justru disalurkan ke proyek-proyek infrastruktur yang dianggap kurang memberikan manfaat langsung bagi warga.

“Penting bagi Kapolda Sulut untuk segera mengambil langkah hukum terkait realisasi anggaran Dana PEN.

Publik memiliki hak untuk mengetahui kebenaran ini.

Indikasi penyalahgunaan anggran Dana PEN ini tidak boleh dibiarkan, terutama dalam kasus yang menyangkut kesejahteraan rakyat,” tegas Rolly Wenas, aktivis anti-korupsi lainnya, yang berharap Polda Sulut segera melakukan penyelidikan mendalam.

Para aktivis menyoroti bahwa Dana PEN yang seharusnya menjadi solusi bagi ekonomi masyarakat dialihkan untuk proyek infrastruktur yang dinilai kurang berdampak.

Jamel menambahkan bahwa salah satu bagian utama dari program PEN adalah membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang perannya signifikan dalam menopang ekonomi nasional serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan masyarakat.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tomohon, di bawah kepemimpinan Wali Kota Caroll Senduk, mengalokasikan dana PEN sebesar Rp100,35 miliar untuk berbagai proyek infrastruktur, termasuk penataan destinasi pariwisata, sumber daya air, dan pembangunan jalan.

Dana PEN yang bersumber dari pinjaman ini dicairkan melalui PT SMI sebesar Rp25 miliar dari total pinjaman Rp100,35 miliar.

Namun, alokasi dana yang seharusnya untuk memulihkan perekonomian lokal ini dinilai tidak terlihat dampaknya di tengah masyarakat.

Pihak aktivis mempertanyakan kebijakan pemerintah yang lebih memfokuskan anggaran pada proyek-proyek besar, sementara UMKM, sebagai tulang punggung ekonomi yang terdampak parah oleh pandemi, tidak merasakan manfaatnya.

Sejumlah warga Tomohon berharap agar Kapolda Sulut dapat mengusut secara tuntas dugaan penyalahgunaan Dana PEN dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil tanpa pandang bulu.

Upaya penegakan hukum yang tegas dan transparan ini, menurut para aktivis, sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Mereka juga berharap bahwa pengusutan kasus ini akan memberikan efek jera bagi pejabat publik yang mungkin mencoba menyalahgunakan wewenang mereka.

[**/ARP]