MANADO|ProNews.id- Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Utara, Drs. Steven OE Kandouw bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulut, Dr. Ronald Lumbuun, SH., MH dan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, I Putu Murdiana, A.Md.I.P., SH., MH menyerahkan remisi umum untuk narapidana dan anak binaan dalam rangka hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Kamis (17/08) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Manado.
Dilansir dari situs http://sulut.kemenkumham.go.id, pemberian remisi ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan dan peringatan atas kemerdekaan Indonesia.
Remisi merupakan pengurangan sebagian atau seluruh masa hukuman bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu, seperti perilaku baik dan partisipasi dalam kegiatan positif selama menjalani hukuman.
Acara diawali dengan sambutan dari Kakanwil dan pembacaan Surat Keputusan (SK) remisi umum 17 Agustus 2023 oleh Kadiv Pemasyarakatan (Kadivpas).
Kadivpas menyampaikan bahwa yang mendapat remisi umum tahun 2023 pada Lapas, Rumah Tahaban (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut berjumlah 1.843 orang dengan rincian RU 1 (Remisi Umum Pertama atau pengurangan masa tahanan) sebanyak 1.818 orang dan RU 2 (Remisi Umum Kedua atau langsung bebas) sebanyak 25 orang.
Selanjutnya, pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM oleh Wagub Sulut, yang mengatakan pemerintah memberikan remisi kepada 273.826 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Acara penyerahan remisi turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Prov. Sulut hingga pejabat struktural di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut.
(*/Rev)