MANADO, PRONews5.com — Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Sulawesi Utara tahun 2026 mengalami penurunan tajam. Dirangkum dari data resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, total TKD tahun depan hanya mencapai Rp1,732 triliun, turun Rp593,8 miliar dibanding tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp2,326 triliun.
Penurunan ini berdampak luas pada hampir seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Utara. Kabupaten Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Selatan, hingga Kota Manado mengalami pengurangan signifikan, dengan nilai penurunan antara Rp150 miliar hingga Rp366 miliar.
Kabupaten Minahasa Selatan menjadi daerah dengan pengurangan terbesar, dari Rp950,14 miliar di tahun 2025 menjadi Rp706,17 miliar pada 2026, atau berkurang Rp243,96 miliar. Disusul Kabupaten Minahasa yang turun Rp245,56 miliar, serta Kota Manado yang berkurang Rp236,72 miliar.
Kabupaten Kepulauan Talaud turut terdampak dengan pengurangan Rp159,38 miliar, sementara Kabupaten Bolaang Mongondow kehilangan Rp162,52 miliar. Kota Bitung juga tercatat mengalami penurunan Rp153,19 miliar.
Di wilayah kepulauan, Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro masing-masing turun Rp42,28 miliar dan Rp88,90 miliar. Kota Tomohon juga mencatat penurunan Rp171,22 miliar, sedangkan Kabupaten Minahasa Utara berkurang Rp183,68 miliar.
Belum ada penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan terkait alasan penurunan tersebut.
Namun, sumber internal di Pemprov Sulut menyebutkan bahwa pengurangan ini berkaitan dengan penyesuaian kebijakan transfer fiskal nasional dan efisiensi anggaran pusat menjelang tahun politik 2026.
Pengamat kebijakan publik Hanny Meruntu menilai penurunan TKD ini bisa berdampak pada pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan daya serap anggaran daerah, terutama bagi kabupaten yang sangat bergantung pada dana pusat.
“Jika tidak ada kompensasi dari pendapatan asli daerah (PAD), maka beberapa proyek strategis bisa tertunda,” ujar Meruntu.
Dalam grafik perbandingan yang ditampilkan Pemprov Sulut, tren penurunan dana terlihat merata di seluruh kabupaten/kota, dengan hanya sedikit daerah yang mampu menahan laju penurunan di bawah 10%.
Pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran dan memperkuat sumber pendapatan lokal untuk menutupi defisit akibat penurunan transfer pusat ini.
[**/ARP]