JAKARTA, PRONews5.com Pemerintah memangkas Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20 persen. Aturan ini mulai berlaku Rabu (22/10/2025).

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengatakan penurunan harga pupuk merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban biaya produksi petani dan meningkatkan kesejahteraan di sektor pangan. Kebijakan ini disebutya sebagai langkah bersejarah dalam reformasi sektor pertanian nasional.

Namun begitu, di balik kebijakan tersebut, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan jika  PT Pupuk Indonesia diperkirakan meraup keuntungan senilai Rp 2,5 triliun pada 2026. Dengan begitu penyesuaian HET pupuk bersubsidi tidak merugikan perseroan.

“Justru PT Pupuk langsung untung. Tahun depan dengan harga pupuk turun, justru Pupuk Indonesia tambah untung Rp 2,5 triliun,” ujar Amran di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Penurunan harga pupuk tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang mengubah ketentuan harga eceran tertinggi dan alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.

Harga baru pupuk subsidi adalah sebagai berikut :

Urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram,

NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram,

NPK Kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram,

ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram,

Pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.

Amran juga menjelaskan bahwa penurunan harga ini tidak juga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebaliknya, langkah ini merupakan hasil dari efisiensi besar-besaran dalam tata kelola pupuk nasional, termasuk restrukturisasi pola subsidi dari hilir ke hulu. Dengan kebijakan baru ini, Kementerian Pertanian optimistis bahwa beban biaya petani akan berkurang signifikan, Nilai Tukar Petani (NTP) meningkat, dan produktivitas pertanian nasional melonjak.

[**/IND]