Meski demikian, PWI Sulut mengambil sikap tegas dengan menolak keras segala bentuk kompromi yang bertentangan dengan konstitusi organisasi.

Salah satunya adalah wacana pengembalian status keanggotaan Hendry Ch Bangun yang sudah diberhentikan sejak 16 Juli 2024 berdasarkan putusan Dewan Kehormatan PWI.

Menurut Maemossa, pemberhentian Hendry didasarkan pada serangkaian pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan wewenang sebagai ketua umum, perombakan struktur organisasi tanpa prosedur, dan pelanggaran terhadap AD/ART PWI.

Bahkan, Hendry sempat dijatuhi dua sanksi: teguran keras, dan kemudian pemberhentian permanen sebagai anggota PWI.

Tak hanya bersandar pada mekanisme internal, PWI Sulut juga telah menempuh jalur hukum untuk menegakkan legitimasi organisasinya.

Mereka melaporkan sejumlah mantan pengurus ke pihak berwenang dan mengirimkan somasi kepada pihak yang masih menguasai gedung sekretariat PWI Sulut agar segera mengosongkan aset organisasi.

Langkah ini didukung putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Dewan Kehormatan dalam gugatan hukum terhadap mantan Sekjen, Sayid Iskandarsyah.