RIAU– Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh kepada tiga anggota PWI Riau, yakni Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 68/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025 yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Ketiga nama tersebut diberhentikan karena bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Riau bentukan Hendry Ch Bangun, mantan Ketua Umum PWI yang sebelumnya telah diberhentikan penuh dari keanggotaan PWI.
Dewan Kehormatan PWI menilai tindakan mereka bertentangan dengan Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI.
Ketua PWI Riau, Raja Isyam Azwar, mengonfirmasi telah menerima SK tersebut dan akan membawa keputusan itu dalam rapat pleno pengurus harian.
“Surat Keputusan DK bersifat final dan wajib diikuti, karena hanya Dewan Kehormatan yang berwenang memberikan sanksi kepada anggota PWI,” tegasnya.
Raja Isyam juga mengungkapkan kemungkinan adanya nama lain yang akan menyusul mendapat sanksi serupa. “Kami masih menunggu surat resmi terkait hal itu,” tambahnya.
Ketiga anggota yang diberhentikan ini diketahui telah menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dalam kepengurusan yang dianggap ilegal.
Mereka melanggar PD PWI Pasal 8 huruf a karena tidak menaati aturan organisasi serta KPW PWI Pasal 1 dan 3 terkait tindakan yang dianggap mencederai kehormatan dan peraturan PWI.
Sanksi ini menjadi peringatan tegas bahwa PWI tidak mentoleransi pelanggaran terhadap aturan organisasi, terutama dalam menjaga marwah dan profesionalisme wartawan di Indonesia.
[**/ML]