BOLTIM, PRONews5.com – Polres Bolaang Mongondow Timur berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu kurang dari satu bulan di wilayah Kecamatan Kotabunan dan sekitarnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan sepanjang Februari 2026 tersebut, aparat menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu serta ratusan butir obat keras ilegal jenis Trihexyphenidyl. Selain itu, enam orang terduga pelaku turut diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolres Boltim, Golfried Hasiholan Pakpahan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya tanpa kompromi.“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Boltim,” ujar Kapolres, Kamis (19/2/2026).

Pengungkapan Dipimpin Satresnarkoba. Rangkaian pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Satuan Reserse Narkoba di bawah kendali Kasat Narkoba AKP Harun Pangalima melalui KBO Narkoba Jerry Molilo.

Dari sejumlah operasi yang digelar di beberapa titik, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain satu paket sabu lengkap dengan alat hisap serta total 733 butir Trihexyphenidyl yang diduga diedarkan tanpa izin resmi. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan operasi lapangan secara intensif.

Empat Pelaku Awal DiamankanDalam operasi awal, polisi mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal.Keempatnya masing-masing berinisial I.M. (25), A.M. (28), W.M. (32), dan A.P.P.K. (24). Dari tangan para pelaku, petugas menyita sebanyak 222 butir pil Trihexyphenidyl berwarna kuning.

Polisi menduga para pelaku berperan sebagai pengedar yang menyalurkan obat keras tersebut tanpa izin edar, sehingga berpotensi membahayakan masyarakat. Pengembangan Kasus Ungkap Pelaku LainPengembangan kasus kemudian mengarah pada terduga pelaku lain berinisial B.M. (19), warga Buyat, yang diamankan pada awal Februari 2026.

Dari tangan B.M., petugas menyita 533 butir Trihexyphenidyl, tiga plastik klip kecil, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana operasional dalam menjalankan aksinya.

Dengan penangkapan ini, total barang bukti obat keras yang berhasil diamankan mencapai ratusan butir.Kasus Sabu Turut TerungkapSelain peredaran obat keras, polisi juga berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam kasus ini, dua pria berinisial L.Y.W.R. (30) dan M.S.H.S. (22) turut diamankan. Dari keduanya, polisi menyita satu paket kecil sabu, satu alat hisap (bong), dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Penangkapan ini memperkuat dugaan bahwa peredaran narkotika di wilayah Kotabunan melibatkan jaringan yang lebih luas. Polisi Dalami Jaringan PeredaranSaat ini, seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Boltim. Penyidik juga tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah tersebut.

Polisi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang masih dalam penyelidikan. Imbauan kepada Masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam menekan peredaran narkoba, khususnya di wilayah rawan seperti Kotabunan dan sekitarnya.

[**/IND]