MINAHASA, PRONews5.com – Ketua Aliansi Wartawan Minahasa (AWAM), Jeffry Uno, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penamaan Jalan Boulevard Tondano menjadi Jalan Prof. Dr. Soemitro Djojohadikusumo.

Usulan ini sebelumnya juga telah diajukan oleh Majelis Keluarga Besar Permesta.

Menurut Jeffry Uno, sosok Soemitro merupakan tokoh nasional yang sangat layak diabadikan sebagai nama jalan karena kontribusinya luar biasa dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

Ia dikenal sebagai teknokrat, ilmuwan, dan arsitek kebijakan ekonomi modern yang hingga kini masih menjadi rujukan dalam pengambilan keputusan negara.

Meski demikian, Jeffry menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi sesuai aturan yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penamaan Rupabumi, yang menjadi dasar hukum dalam pengusulan nama jalan di Indonesia.

Dijelaskan Jeffry, syarat utama penamaan jalan antara lain harus memiliki nilai historis atau budaya lokal, tidak menimbulkan konflik, tidak mengandung unsur SARA maupun komersial, serta bukan duplikat dari nama jalan lain di wilayah administratif yang sama.

Jika memakai nama tokoh, maka tokoh tersebut harus telah wafat minimal lima tahun sebelumnya, kecuali ada pengecualian dari Presiden atau Kepala Daerah.

“Harus juga mendapat persetujuan masyarakat sekitar, melalui musyawarah atau surat dukungan tertulis. Semuanya disertakan dalam proposal yang diajukan ke pemerintah daerah,” ujar Jeffry, Rabu (18/6/2025) di Tondano.

Prosedur resmi penamaan dimulai dengan pengajuan proposal ke dinas teknis pemerintah daerah, dilengkapi dokumen pendukung seperti alasan pengusulan, peta lokasi, riwayat tokoh, serta persetujuan masyarakat.

Setelah itu, proposal akan dinilai oleh Tim Toponimi Daerah yang terdiri dari unsur pemda, akademisi, ahli bahasa, hingga tokoh adat.

“Jika memenuhi syarat dan mendapat persetujuan kepala daerah, akan diterbitkan Surat Keputusan penetapan nama jalan, lalu diregistrasi ke sistem informasi geospasial nasional,” jelasnya. Papan nama jalan kemudian dipasang secara resmi oleh dinas terkait.

AWAM, kata Jeffry, akan membentuk tim atau panitia lokal untuk mengawal proses pengusulan nama jalan ini.

Tim tersebut juga akan segera berkonsultasi dengan Gubernur Sulawesi Utara, DPRD Provinsi Sulut, Bupati Minahasa, dan DPRD Minahasa, mengingat Jalan Boulevard Tondano berstatus sebagai jalan nasional.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan meminta izin kepada keluarga Prof. Dr. Soemitro Djojohadikusumo, yang dalam hal ini diwakili Presiden RI Prabowo Subianto sebagai putra almarhum.