Dewan Pers juga mengutip laporan Kompas TV yang mengonfirmasi bahwa Hendry Ch Bangun telah diberhentikan penuh dari keanggotaan PWI.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari sanksi peringatan keras yang dijatuhkan sebelumnya oleh Dewan Kehormatan PWI.
Berdasarkan Peraturan Dasar dan Kode Etik PWI, keputusan Dewan Kehormatan bersifat final dan mengikat.
Oleh karena itu, dalam eksepsinya, Dewan Pers meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menyatakan gugatan Hendry tidak dapat diterima atau Niet Onvankelijke Verklaard (NO). Selain itu,
Dewan Pers juga meminta pengadilan menghukum Hendry untuk membayar biaya perkara, karena gugatannya dinilai prematur (Eksepsi Dilatoria), salah pihak (Error In Persona), serta tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel).
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, yang menjadi Turut Tergugat 2 dalam perkara ini, menyatakan dukungan penuh terhadap eksepsi Dewan Pers.
“Eksepsi Dewan Pers yang menyatakan Hendry Ch Bangun tidak lagi punya legal standing, kita setuju 100 persen.
Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat,” tegasnya, Senin (24/3/2025).
Zulmansyah menegaskan bahwa status Hendry Ch Bangun di PWI telah berakhir sejak 16 Juli 2024.
“Hendry Ch Bangun bukan lagi Ketua Umum PWI. Dia sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat. Bahkan keanggotaannya di PWI sudah dicabut,” tegasnya.