MANADO, PRONews5.comKonflik kepemimpinan di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mulai menemui titik terang.

Dewan Pers secara tegas menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun tidak lagi memiliki legal standing sebagai Ketua Umum PWI Pusat.

Pernyataan ini semakin memperkuat legitimasi kepemimpinan Zulmansyah Sekedang di PWI Pusat dan Vanny Loupatty di PWI Sulut.

Pernyataan tersebut tertuang dalam eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum Dewan Pers, Ade Wahyudin SH dkk dari LBH Pers, dalam persidangan melalui e-court pada 19 Maret 2025.

Dasar utama eksepsi ini adalah keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang telah memberhentikan Hendry Ch Bangun sejak 16 Juli 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

Dengan demikian, Hendry Ch Bangun tidak lagi berhak mengatasnamakan PWI.

Hendry Ch Bangun sebelumnya menggugat Dewan Pers dalam perkara Nomor 711/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst terkait pengosongan ruang kerja di lantai 4 Gedung Dewan Pers.

Namun, dalam eksepsinya, Dewan Pers menegaskan bahwa Hendry tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan, karena status keanggotaannya di PWI telah berakhir.

Dalam sistem organisasi PWI, Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang menetapkan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan.

Dewan Kehormatan memiliki wewenang penuh dalam menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), termasuk menjatuhkan sanksi hingga pemecatan anggota yang melanggar aturan.