BANYUWANGI, PRONews5.com — TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 66 ekor babi tanpa dokumen resmi karantina hewan di Pelabuhan PT ASDP Ketapang, Banyuwangi, pada Minggu (13/4). Operasi tersebut dilakukan bersama Polsek KPPP Polresta Banyuwangi dan Satuan Pelayanan Karantina Banyuwangi.

Pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan tim gabungan terhadap kendaraan yang keluar masuk pelabuhan. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan satu unit truk bermuatan puluhan ekor babi yang dikemudikan oleh BT beserta dua rekannya. Truk itu berasal dari Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, dan hendak menuju Jakarta.

Saat diperiksa, sopir hanya menunjukkan tiket penyeberangan kapal sebagai dokumen administrasi. Tidak ditemukan dokumen karantina hewan yang seharusnya menyertai pengangkutan hewan tersebut. Tim gabungan segera mengamankan kendaraan dan menyerahkannya ke Kantor Karantina Banyuwangi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan pengangkutan tersebut dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh pihak berwenang.

Komandan Lanal Banyuwangi, Letkol Laut (P) Muhamad Puji Santoso, M.Sc., mengapresiasi sinergi antarinstansi yang telah berhasil menggagalkan aksi penyelundupan ilegal tersebut. “Kami terus memperkuat pengawasan di pelabuhan demi mencegah peredaran hewan tanpa dokumen resmi yang berisiko menyebarkan penyakit serta mengancam kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menegaskan pentingnya pengawasan ketat di jalur laut sebagai langkah strategis dalam mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum. Ia menambahkan, TNI AL akan terus berkomitmen menjaga kedaulatan dan keamanan laut nasional melalui kerja sama lintas sektor dan kehadiran aktif di seluruh wilayah perairan Indonesia.

[**/IND]