MANADO, PRONews5.com — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, menegaskan komitmen jajarannya untuk memperkuat pengawalan program Asta Cita Presiden RI serta menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Tahun 2026 yang digelar di Aula Tri Brata Polda Sulut, Rabu (25/2/2026).
Dalam forum strategis tersebut, Kapolda menginstruksikan seluruh satuan kerja dan kewilayahan untuk menjaga stabilitas keamanan daerah, mengedepankan penegakan hukum yang tegas namun humanis, serta meningkatkan pemberantasan penyakit masyarakat.“Pemberantasan narkoba, judi online, korupsi, dan penyelundupan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap enteng. Penegak hukum tidak boleh ragu bertindak tegas,” ujar Roycke.
Rapim dihadiri Wakapolda Sulut Brigjen Pol Awi Setiyono, para pejabat utama Polda Sulut, Kapolresta dan Kapolres jajaran, serta perwakilan Basarnas, Badan Kesbangpol, dan Ditjen Imigrasi.
Kegiatan ini menjadi forum konsolidasi menyeluruh dalam merumuskan langkah strategis pengamanan dan pelayanan publik sepanjang 2026. Kapolda menekankan bahwa Polda Sulut memiliki peran sentral dalam mendukung agenda nasional Asta Cita guna mewujudkan Indonesia yang kuat, terhormat, dan sejahtera.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui penguatan keamanan wilayah, kolaborasi lintas sektor, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Di sektor ketahanan pangan dan energi, Polda Sulut menargetkan dukungan terhadap program swasembada pangan dengan pengelolaan lahan seluas 8.571,61 hektare pada 2026 melalui kerja sama dengan kelompok tani.
Selain itu, pengawasan terhadap pembangunan 15 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan rampung tepat waktu pada Maret 2026. Kapolda juga menginstruksikan para Kapolres untuk melakukan pendataan dan percepatan perbaikan jembatan rusak di wilayah masing-masing guna menjamin keselamatan akses anak sekolah serta kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat.
Terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, Kapolda meminta seluruh personel hingga tingkat Polsek meningkatkan pemahaman regulasi baru tersebut. Penegakan hukum, kata dia, harus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
Transformasi pelayanan publik juga menjadi prioritas melalui optimalisasi Call Center 110 sebagai titik awal kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Kapolda mendorong perubahan pola pikir aparat dari pendekatan berbasis kekuasaan (power based) menjadi pelayanan berbasis kepercayaan (trust based).
Dalam arahannya, Roycke turut mengingatkan pentingnya mitigasi bencana alam di Sulawesi Utara melalui penguatan sistem peringatan dini dan penanganan terpadu yang humanis. Ia juga mengajak seluruh jajaran mendukung Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) dengan menjaga kebersihan lingkungan kerja secara berkelanjutan.“Menjadi polisi bukan sekadar ingin dikenal, melainkan panggilan jiwa dan raga. Sentuh hati masyarakat dan bangun kepercayaan mereka,” ujar Kapolda menutup arahannya.
[**/IND]

