TOMOHON, PRONews5.com — Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K., mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh warga Kota Tomohon untuk menjaga ketenteraman dan keamanan lingkungan, khususnya pada waktu malam hari, seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggar ketenangan umum.
Himbauan tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan yang menimbulkan kebisingan atau keresahan di lingkungan permukiman pada malam hari dapat dikenai pidana denda hingga Rp10 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berlaku Nasional, Ditegaskan di Tomohon
Kapolres Tomohon menjelaskan, aturan ini berlaku secara nasional dan menjadi dasar hukum bagi kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
“Setiap orang dilarang mengganggu ketenteraman lingkungan, termasuk membuat hiruk-pikuk, musik keras, teriakan, atau aktivitas lain yang mengganggu warga, terutama pada malam hari,” tegas AKBP Nur Kholis dalam himbauannya, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, penerapan aturan ini bukan semata untuk penindakan, tetapi sebagai langkah preventif agar masyarakat semakin sadar hukum dan menghormati hak warga lain untuk beristirahat.
Empat Poin Penting Himbauan Kapolres
Polres Tomohon secara resmi mengimbau masyarakat untuk:
- Menjaga ketenangan lingkungan, khususnya pada malam hari saat warga lain beristirahat.
- Menghindari penggunaan suara berlebihan, seperti musik keras, teriakan, atau aktivitas yang berpotensi mengganggu tetangga.
- Menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan, dengan saling menghormati antarwarga.
- Berperan aktif menjaga kamtibmas, karena keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama.
Kapolres menegaskan, Polres Tomohon akan mengutamakan pendekatan persuasif, edukatif, dan humanis dalam menindaklanjuti pelanggaran ketertiban. Namun demikian, penegakan hukum tetap akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang berulang atau berdampak luas pada ketenteraman umum.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa aturan ini dibuat untuk melindungi kepentingan bersama,” ujarnya.
Dengan adanya himbauan ini, Polres Tomohon berharap tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis, serta meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
“Mari kita wujudkan Kota Tomohon yang tertib, damai, dan saling menghargai, dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku,” tutup Kapolres.
[**/ARP]

